Cara Mudah Catat Meter Mandiri Lewat PLN Mobile agar Tagihan Sesuai Pemakaian

Makassar – PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi layanan digital guna memberikan kemudahan dan transparansi bagi pelanggan listrik pascabayar. Melalui fitur SwaCAM (Swadaya Catat Meter) di aplikasi PLN Mobile, pelanggan kini dapat melakukan pencatatan angka stan kWh meter secara mandiri. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan agar tagihan listrik yang diterima pelanggan lebih akurat dan sesuai dengan konsumsi riil di lapangan.

Fitur SwaCAM hadir sebagai solusi modern yang memangkas ketergantungan pelanggan terhadap jadwal kunjungan petugas pencatat meter. Pelanggan cukup memotret angka pada kwh meter menggunakan ponsel, mengunggahnya ke aplikasi, dan data tersebut akan langsung diproses oleh sistem sebagai dasar perhitungan tagihan bulanan. Selain meningkatkan kecepatan layanan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menyajikan transparansi informasi publik di era digital yang serba praktis.

Penting bagi pelanggan untuk memperhatikan bahwa fitur catat meter mandiri ini memiliki jendela waktu pengiriman data yang spesifik, yakni mulai tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya. Jika pelanggan melewati batas waktu tersebut, proses pencatatan akan dilakukan secara otomatis oleh petugas lapangan PLN seperti biasa. Edyansyah mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan fitur ini guna mendukung efisiensi pelayanan kelistrikan yang lebih baik dan akuntabel di wilayah Sulawesi.

Panduan Penggunaan Fitur SwaCAM PLN Mobile

Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan dalam menggunakan layanan catat meter mandiri:

Unduh Aplikasi: Pastikan sudah menginstal aplikasi PLN Mobile di ponsel pintar.

Pilih Menu Catat Meter: Masuk ke fitur SwaCAM yang tersedia di halaman utama aplikasi.

Masukkan ID Pelanggan: Pastikan nomor ID pelanggan pascabayar sudah sesuai.

Unggah Foto Meteran: Ambil foto angka stan kWh meter dengan jelas dan masukkan datanya.

Periode Pengiriman: Lakukan proses ini hanya pada tanggal 23 sampai 27 setiap bulan.

Konfirmasi Sistem: Data akan diverifikasi sistem untuk perhitungan estimasi tagihan listrik.

Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Atasi Dampak Kenaikan Harga Avtur Global

    JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah mitigasi menyusul lonjakan harga avtur dunia yang menembus angka 80 persen. Rivqy memperingatkan bahwa…

    Pemprov DKI Tegaskan ASN yang WFH Dilarang Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengeluarkan instruksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.…