Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bergerak cepat menindaklanjuti arahan tegas Pemerintah Pusat terkait pembenahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang berisiko tinggi.
Pramono menjelaskan bahwa per Kamis (12/03/2026), praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang telah resmi dihentikan. Meskipun Zona 2 dan 3 saat ini masih dioperasikan untuk menampung beban sampah dari Jakarta, Pemprov DKI kini tengah menyiapkan transisi besar menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan aman melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan tersebut.
“Untuk Zona 4A, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan. Kami juga akan memutuskan pembangunan PLTSa di Bantargebang yang membutuhkan lahan sekitar 8 hingga 10 hektare agar pengelolaan sampah ke depan tidak lagi sekadar menumpuk, tapi menghasilkan energi,” ujar Pramono dalam keterangannya.
Langkah pembenahan ini menjadi krusial setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan peringatan keras menyusul insiden longsor sampah yang menelan korban jiwa. Menteri LH menyebut kejadian tersebut sebagai “alarm keras” dan bukti kegagalan sistemik yang tidak boleh terulang kembali. Rentetan insiden, mulai dari runtuhnya landasan truk sampah pada Januari 2026 hingga longsor gunungan sampah pada Maret 2026, mempertegas urgensi transformasi total tata kelola sampah Jakarta demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Dikutip dari RRI.co.id






