Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi D.I. Yogyakarta Bahas Layanan Libur Lebaran, dan Program Reward bagi Wajib Pajak

  • Daerah
  • March 4, 2026
  • 0 Comments

Yogyakarta– Tim Pembina Samsat Provinsi D.I. Yogyakarta menggelar rapat koordinasi pada Rabu (4/3) bertempat di Aula H BPKA D.I. Yogyakarta mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat tersebut membahas koordinasi operasional layanan Samsat selama libur Lebaran dan cuti bersama, kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program reward bagi wajib pajak, serta penguatan tata kelola dan kelembagaan.

Dalam rapat disepakati bahwa seluruh layanan fisik Samsat di wilayah D.I. Yogyakarta akan tutup sementara pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 sehubungan dengan cuti bersama dan libur Lebaran. Meski demikian, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap dapat dilakukan melalui kanal daring seperti aplikasi SIGNAL, platform Tokopedia, serta Mobile Banking Bank BPD DIY yang tetap beroperasi normal. Untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, akan segera disusun dan diterbitkan Surat Edaran Bersama terkait jadwal operasional tersebut.

Sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada wajib pajak, kendaraan yang masa jatuh tempo pembayarannya berada pada periode 18 sampai dengan 24 Maret 2026 diberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda, dengan kesempatan pembayaran tanpa denda hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini secara khusus hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo pada periode cuti bersama dan libur Lebaran tersebut, sedangkan di luar tanggal itu tetap dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta, Regy S. Wijaya menyampaikan Dalam rangka mendorong optimalisasi pembayaran pajak secara digital selama masa libur, Jasa Raharja menghadirkan sejumlah program apresiasi bagi wajib pajak. Di antaranya pemberian doorprize berupa saldo E-Walet bagi masyarakat yang melakukan pembayaran online selama periode 18–24 Maret 2026 dengan mekanisme pengisian data, mengikuti akun Instagram resmi, serta mengunggah bukti transaksi. Selain itu, terdapat program nasional reward emas dengan total 14 gram per wilayah yang terdiri atas satu keping emas 5 gram, dua keping emas 2,5 gram, dan empat keping emas 1 gram yang akan diundi pada bulan Juli 2026.

Dukungan juga diberikan oleh Bank BPD DIY melalui program cashback sebesar 50 persen dengan maksimal Rp27.100 untuk pembayaran melalui M-Banking dan QRIS masing-masing dengan kuota 1.000 wajib pajak. Jasa Raharja turut menyiapkan voucher belanja bagi 120 wajib pajak dengan nilai Rp25.000 per voucher sebagai bentuk apresiasi tambahan. Rapat juga menyoroti kendala teknis pada layanan pembayaran melalui aplikasi Gojek, khususnya terkait wajib pajak yang tidak membawa KTP asli saat pengambilan notice pajak. Sebagai solusi, akan ditambahkan notifikasi pada aplikasi untuk mengingatkan pengguna agar membawa KTP asli.

  • Related Posts

    • Daerah
    • April 6, 2026
    • 1 views
    Jasa Raharja Kalbar Gencarkan Sosialisasi Program Reward Emas kepada Masyarakat

    Pontianak – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Barat terus mengintensifkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi program reward emas. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Senin,…

    • Daerah
    • April 6, 2026
    • 1 views
    Gerak Cepat Jasa Raharja Kalimantan Barat Tangani Korban Kecelakaan Bus DAMRI di Sanggau

    Sanggau – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Barat menunjukkan respon cepat dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Simpang Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu, 5…