Istana Pastikan Mundurnya Dirut BEI Murni Keputusan Pribadi, Bukan Intervensi Presiden

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi atau memberikan tekanan terkait mundurnya Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak pribadi Iman sebagai bentuk tanggung jawab profesional setelah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan hingga delapan persen pada Rabu lalu. Istana menyatakan bahwa posisi pemerintah adalah menghormati keputusan tersebut dan fokus pada upaya menjaga bursa tetap sehat, transparan, serta kredibel.

Pemerintah juga melihat fenomena anjloknya pasar saham sebagai momentum untuk mengevaluasi regulasi pasar modal, terutama terkait catatan dari Morgan Stanley Capital International mengenai transparansi dan praktik goreng saham. Meskipun pasar sempat mengalami penghentian perdagangan sementara, Mensesneg menjamin bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat. Kejadian ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola emiten dan peningkatan standar indeks global di Indonesia.

Di sisi lain, Iman Rachman secara terbuka menyatakan pengunduran dirinya demi kebaikan pasar modal nasional setelah laporan awal lembaga internasional menyoroti kurangnya transparansi di bursa domestik. Ia berharap keputusannya dapat memulihkan kepercayaan investor dan membawa perubahan positif bagi stabilitas perdagangan saham ke depan. Iman meyakini bursa akan segera bangkit kembali seiring dengan pembukaan indeks yang mulai menunjukkan tren penguatan pada sesi perdagangan pagi. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…