Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terbaru untuk memperkuat sinergi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang mewajibkan kolaborasi erat antara OJK dan aparat penegak hukum. Kerja sama ini bertujuan memfasilitasi proses penyidikan agar lebih solid, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembaruan kesepakatan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan mekanisme hukum acara pidana terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pihak Kejaksaan menekankan bahwa sinergi antarlembaga sangat penting untuk menghadapi modus operandi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital, termasuk perkara terkait aset kripto. Kerja sama ini mencakup koordinasi menyeluruh mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan guna memastikan penegakan hukum yang akuntabel.
Hingga tahun 2025, kolaborasi kedua lembaga telah menunjukkan kinerja positif dengan penyelesaian ratusan berkas perkara di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Selain penanganan perkara, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup pertukaran data informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan seminar dan sosialisasi bersama. Melalui komitmen ini, diharapkan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi dan teknologi yang dinamis. Dikutip dari Antaranews.com







