Permenperin 35/2025: Dorong Kepastian Pasar Industri Migas Dalam Negeri

  • Ekonomi
  • December 27, 2025
  • 0 Comments

Kementerian Perindustrian menilai bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 memberikan kepastian iklim usaha bagi industri penunjang migas nasional melalui penyederhanaan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan agar proses penilaian TKDN menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan, sehingga mampu memperkuat daya saing industri dalam negeri di sektor strategis. Selain itu, pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjamin pangsa pasar bagi produsen lokal.

Sementara itu, pihak pelaku industri yang diwakili oleh Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup, Soni, menyarankan agar kebijakan ini didukung dengan sinkronisasi regulasi lainnya, seperti pemberlakuan larangan dan pembatasan produk impor yang tidak sesuai standar. Menurutnya, pengendalian impor sangat penting untuk melindungi industri nasional yang telah berinvestasi pada teknologi agar tidak kalah bersaing dengan produk asing. Soni juga menekankan perlunya akses bahan baku yang berkelanjutan agar industri dapat menekan biaya produksi dan lebih kompetitif di pasar domestik maupun mancanegara. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Infrastruktur Gas Jabar Diperkuat, Jadi Mesin Utama Penggerak Ekonomi Nasional

    JAKARTA – Penguatan infrastruktur gas bumi di Jawa Barat (Jabar) kini diproyeksikan menjadi motor penggerak utama ekonomi nasional. Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komersialisasi dan Transportasi Migas, Satya Hangga Yudha…

    IHSG Hari Ini Ditutup Menguat, Terkerek Sentimen Damai dari Pernyataan Trump

    JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (1/4/2026) ditutup melonjak 136,22 poin atau 1,93 persen ke posisi 7.184,44. Penguatan signifikan ini dipicu oleh sentimen…