Permenperin 35/2025: Dorong Kepastian Pasar Industri Migas Dalam Negeri

  • Ekonomi
  • December 27, 2025
  • 0 Comments

Kementerian Perindustrian menilai bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 memberikan kepastian iklim usaha bagi industri penunjang migas nasional melalui penyederhanaan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan agar proses penilaian TKDN menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan, sehingga mampu memperkuat daya saing industri dalam negeri di sektor strategis. Selain itu, pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjamin pangsa pasar bagi produsen lokal.

Sementara itu, pihak pelaku industri yang diwakili oleh Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup, Soni, menyarankan agar kebijakan ini didukung dengan sinkronisasi regulasi lainnya, seperti pemberlakuan larangan dan pembatasan produk impor yang tidak sesuai standar. Menurutnya, pengendalian impor sangat penting untuk melindungi industri nasional yang telah berinvestasi pada teknologi agar tidak kalah bersaing dengan produk asing. Soni juga menekankan perlunya akses bahan baku yang berkelanjutan agar industri dapat menekan biaya produksi dan lebih kompetitif di pasar domestik maupun mancanegara. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Kurangi Beban Fiskal, Anggota DEN Beberkan Alasan Kenaikan Harga BBM Pertamax

    JAKARTA – Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia (DEN-RI), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni…

    Kuasai Saham Mayoritas Superbank, Grab Siap Dorong Ekosistem Bank Digital

    JAKARTA – Raksasa teknologi Grab secara resmi mengukuhkan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Super Bank Indonesia Tbk atau Superbank (IDX: SUPA) dengan total kepemilikan modal mencapai lebih dari…