Permenperin 35/2025: Dorong Kepastian Pasar Industri Migas Dalam Negeri

  • Ekonomi
  • December 27, 2025
  • 0 Comments

Kementerian Perindustrian menilai bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 memberikan kepastian iklim usaha bagi industri penunjang migas nasional melalui penyederhanaan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan agar proses penilaian TKDN menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan, sehingga mampu memperkuat daya saing industri dalam negeri di sektor strategis. Selain itu, pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjamin pangsa pasar bagi produsen lokal.

Sementara itu, pihak pelaku industri yang diwakili oleh Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup, Soni, menyarankan agar kebijakan ini didukung dengan sinkronisasi regulasi lainnya, seperti pemberlakuan larangan dan pembatasan produk impor yang tidak sesuai standar. Menurutnya, pengendalian impor sangat penting untuk melindungi industri nasional yang telah berinvestasi pada teknologi agar tidak kalah bersaing dengan produk asing. Soni juga menekankan perlunya akses bahan baku yang berkelanjutan agar industri dapat menekan biaya produksi dan lebih kompetitif di pasar domestik maupun mancanegara. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Defisit APBN Tembus 1,2 Persen, Kemenkeu Pastikan Masih Safe & On Track

    JAKARTA – Kementerian Keuangan mengonfirmasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 30 September 2026 masih bergerak stabil dan sesuai koridor perencanaan (on track). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan…

    Mendag: Seruan Boikot di Malaysia Tak Goyahkan Perdagangan RI

    JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menegaskan bahwa seruan boikot terhadap produk-produk Indonesia yang digaungkan netizen Malaysia tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perdagangan bilateral kedua negara. Mendag menilai…