Hasil Nyata Berantas Korupsi: Presiden Terima Rp6,6 Triliun untuk Infrastruktur Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan dana hasil penyelamatan keuangan negara sebesar 6,6 triliun rupiah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 24 Desember 2025. Dana tersebut terdiri dari hasil penanganan perkara korupsi senilai 4,2 triliun rupiah serta denda administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebesar 2,3 triliun rupiah. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan langsung oleh Kepala Negara sebagai simbol keberhasilan pemulihan aset negara.

Selain uang tunai, Satgas Penertiban Kawasan Hutan melaporkan keberhasilan besar dengan menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4 juta hektare dalam kurun waktu sepuluh bulan. Pencapaian ini melebihi target sebesar 400 persen dengan nilai indikasi aset lahan mencapai lebih dari 150 triliun rupiah. Langkah ini merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap kelima yang bertujuan untuk menertibkan administrasi dan mengembalikan hak pengelolaan lahan kepada negara.

Dari total lahan yang berhasil diamankan, seluas 2,4 juta hektare telah diserahkan pengelolaannya kepada kementerian dan instansi terkait. Rinciannya mencakup 1,7 juta hektare untuk sektor perkebunan kelapa sawit, 688 ribu hektare untuk pemulihan kawasan hutan konservasi, serta 81 ribu hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk program penghijauan kembali. Upaya masif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penerimaan negara sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan di Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…