Baturetno – Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, petugas Jasa Raharja Samsat Baturetno bersama Tim Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Wonogiri dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wonogiri melaksanakan kegiatan evaluasi dan sosialisasi Program Sengkuyung di Kecamatan Pracimantoro dan Kecamatan Baturetno pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program, mengidentifikasi kendala dalam penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Evaluasi Program Sengkuyung menjadi salah satu langkah untuk meninjau pelaksanaan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Wonogiri. Melalui koordinasi antara Jasa Raharja, UPPD Wonogiri, dan BPKAD Kabupaten Wonogiri, setiap instansi dapat menyelaraskan langkah sesuai dengan tugas dan kewenangannya, terutama dalam mengidentifikasi potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor serta merumuskan tindak lanjut yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Evaluasi secara bersama diharapkan dapat membantu menentukan langkah yang lebih terarah, mulai dari pemetaan potensi tunggakan, penguatan koordinasi pelayanan, hingga penyampaian informasi yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan Program Sengkuyung diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain melakukan evaluasi, tim juga menyosialisasikan Program Jateng Bebas Sanksi kepada masyarakat melalui koordinasi di wilayah Kecamatan Pracimantoro dan Kecamatan Baturetno. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Penyampaian informasi tersebut menjadi bagian penting untuk memperluas jangkauan program, khususnya bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau belum mengetahui fasilitas yang tersedia.
Program Jateng Bebas Sanksi mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami jenis keringanan yang diberikan dan memanfaatkan program sesuai persyaratan. Perlu dipahami bahwa pembebasan tersebut berlaku pada komponen sanksi atau denda yang ditetapkan dalam program, bukan berarti seluruh pokok kewajiban pembayaran kendaraan bermotor dihapuskan.
Jasa Raharja merupakan salah satu unsur dalam Tim Pembina Samsat yang bersinergi dengan UPPD dan Kepolisian untuk mendukung pelayanan administrasi kendaraan bermotor serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja mengelola perlindungan yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi persyaratan, baik berupa santunan bagi korban meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai kewajiban SWDKLLJ juga penting sebagai bagian dari dukungan terhadap sistem perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sinergi antara Jasa Raharja Samsat Baturetno, UPPD Wonogiri, dan BPKAD Kabupaten Wonogiri diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Program Sengkuyung melalui evaluasi yang terarah dan penyebarluasan informasi yang berkesinambungan. Kolaborasi lintas instansi ini juga menjadi upaya untuk mendukung penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program pemerintah, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan pada 21 Oktober 2026 ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan yang semakin baik, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, serta mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang optimal dan berkelanjutan.




