Temanggung – Tim Pembina Samsat Temanggung bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Program Sengkuyung 2026, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta sosialisasi Program Samsat Jateng Bebas Denda pada Rabu (14/10/2026) di Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, mengevaluasi pelaksanaan program, serta meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai kewajiban perpajakan dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Bejen. Kehadiran perangkat desa menjadi bagian penting dalam mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat, khususnya karena perangkat desa memiliki peran strategis dalam menyampaikan berbagai informasi pelayanan dan program pemerintah kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dalam agenda monitoring dan evaluasi Program Sengkuyung 2026, Tim Pembina Samsat Temanggung bersama BPKPAD Kabupaten Temanggung melakukan koordinasi untuk melihat pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperkuat. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah tindak lanjut agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan mampu memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
Selain membahas Program Sengkuyung, kegiatan tersebut turut membahas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penyampaian informasi mengenai PBB-P2 menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendorong tertib administrasi dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Pada kesempatan yang sama, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai Program Samsat Jateng Bebas Denda. Informasi yang disampaikan mencakup manfaat dan ketentuan program sehingga perangkat desa dapat meneruskannya kepada masyarakat secara lebih luas. Dengan adanya penyampaian informasi secara berjenjang, masyarakat di Kecamatan Bejen diharapkan dapat mengetahui kesempatan yang tersedia dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja merupakan salah satu unsur Tim Pembina Samsat yang bersinergi dengan UPPD dan Kepolisian dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jasa Raharja berperan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, baik bagi korban meninggal dunia maupun korban luka-luka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan informasi mengenai peran dan layanan perusahaan kepada peserta. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai fungsi Jasa Raharja, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami risiko kecelakaan lalu lintas, sehingga informasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bejen.
Selain agenda sosialisasi dan koordinasi, kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat Kecamatan Bejen. Layanan tersebut meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Mobil Samsat Keliling (Samkel), pembayaran PBB-P2, layanan cek fisik kendaraan, serta servis kendaraan. Kehadiran berbagai layanan tersebut menjadi upaya untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat tanpa harus selalu datang ke lokasi pelayanan utama.
Kegiatan juga diramaikan dengan pameran sepeda motor yang memberikan alternatif informasi kepada masyarakat mengenai kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan agenda evaluasi, edukasi, dan pelayanan dalam satu kegiatan, masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan administrasi kendaraan dan kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan tersebut, sinergi antara Tim Pembina Samsat Temanggung, BPKPAD Kabupaten Temanggung, perangkat desa, serta berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas jangkauan edukasi perpajakan, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan aktif perangkat desa, pelaksanaan Program Sengkuyung dan Program Samsat Jateng Bebas Denda diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kecamatan Bejen. Tim Pembina Samsat Temanggung berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan informatif sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan.




