Matangkan Skema Biaya Haji 2027, Menhaj Menerima Arahan Langsung dari Presiden

  • Nasional
  • September 28, 2026
  • 0 Comments

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil jimpinan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (28/9/2026) untuk membahas penyelenggaraan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta petunjuk dan arahan langsung dari Presiden guna mematangkan skema biaya haji mendatang agar makin terjangkau dan transparan bagi calon jemaah.

Selain penetapan skema BPIH 2027, agenda pemanggilan tersebut juga berfokus pada rekonstruksi tata kelola keuangan haji nasional secara menyeluruh. Wamenhaj menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan persiapan panitia kerja terkait evaluasi serta revisi regulasi pengelolaan keuangan haji. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas dan efisiensi dana jemaah yang dikelola pemerintah dapat ditingkatkan secara optimal demi kenyamanan ibadah jemaah di Tanah Suci.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf yang menyusul tiba di Istana Merdeka pukul 14.00 WIB menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan progres pembahasan BPIH serta perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah diproses di DPR. Melalui arahan langsung Presiden Prabowo, Kemenhaj berkomitmen menghadirkan tata kelola ibadah haji yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan jemaah. Dikutip dari rri.co.id

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…