Magetan – Polres Magetan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi MSI. Kasus ini menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah dan melibatkan sejumlah nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kapolres Magetan AKBP [Nama Kapolres, jika tersedia] menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik pengumpulan dana yang tidak sesuai ketentuan koperasi. Para tersangka diduga menawarkan iming-iming bunga tinggi untuk menarik minat masyarakat menyimpan uang di Koperasi MSI.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tiga orang dinyatakan cukup bukti dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (11/11/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, dana yang dihimpun dari para anggota koperasi tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan diputar secara pribadi oleh pengurus. Akibatnya, koperasi gagal membayar kewajiban kepada nasabah, hingga total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Polisi kini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Selain itu, sejumlah aset milik tersangka telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Magetan, terutama para korban yang berharap uang mereka bisa kembali. Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Kami terus berupaya menelusuri aset tersangka agar kerugian masyarakat dapat diminimalisir,” tambah Kapolres.
AntaraNews





