Pemerintah Sebut Bansos Akan Disalurkan Langsung ke Rekening Masyarakat

  • Nasional
  • September 10, 2026
  • 0 Comments

Jakarta – Pemerintah memastikan bantuan sosial (bansos) nantinya akan disalurkan langsung ke rekening masyarakat. Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar penerima bansos memiliki rekening bank. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah pola penyaluran subsidi agar bantuan dapat diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.

Luhut menjelaskan, pemerintah ke depan tidak lagi memberikan subsidi dalam bentuk produk, melainkan menyalurkannya secara langsung kepada masyarakat. Sekitar 50 juta masyarakat termiskin diproyeksikan menjadi penerima bantuan, meski jumlah tersebut masih dapat berubah sesuai hasil pendataan pemerintah. Dengan skema tersebut, penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Selain melalui rekening bank, penyaluran bansos akan dilakukan secara nontunai atau cashless. Menurut Luhut, sistem transaksi digital tersebut akan meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan sekaligus mengurangi potensi terjadinya korupsi. Pemerintah berharap transformasi digital dalam penyaluran bansos dapat menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    BGN: MBG Tak Hanya Kejar Gizi, Tapi Juga Perkuat Pasar Petani Lokal

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi (MBG) tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, melainkan juga mulai memberikan dampak ekonomi nyata dengan mendongkrak pasar bagi…

    RUU Reforma Agraria Rampung Dibahas Baleg DPR, Ini Poin Pentingnya!

    Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUPRA). Disepakati dalam 14 bab dan 53 pasal, aturan baru ini…