Semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan diwujudkan Tim Pembina Samsat Banjarmasin I melalui kegiatan pembagian Bendera Merah Putih dan sosialisasi Relaksasi Pajak Daerah Kalimantan Selatan. Kegiatan dilaksanakan kepada pengunjung dan pengendara yang melintas di UPPD Samsat Banjarmasin I, Rabu (12/8/2026), sebagai upaya mendekatkan informasi pelayanan perpajakan kepada masyarakat secara langsung dan mudah dipahami.
Dalam kesempatan tersebut, petugas membagikan Bendera Merah Putih sekaligus menyampaikan informasi mengenai Relaksasi Pajak Daerah Kalimantan Selatan yang berlaku 14 Agustus hingga 30 November 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Program tersebut memberikan sejumlah insentif, yakni pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB; diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10% untuk kendaraan roda 4 atau lebih dan 20% untuk kendaraan roda 2 dan 3; diskon pokok PKB sebesar 50% untuk tahun pertama dan 50% untuk tahun kedua bagi kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah; serta diskon 50% untuk tahun berjalan bagi kendaraan bermotor mutasi masuk dalam daerah atau balik nama. Informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanggung Jawab Samsat Banjarmasin I, Satria Agus Susilo, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menggabungkan semangat nasionalisme dengan edukasi pelayanan publik. “Kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya melalui pelayanan di kantor Samsat, tetapi juga dengan memberikan informasi secara langsung. Relaksasi pajak ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi Tim Pembina Samsat dalam memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. “Kami mendukung upaya memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai relaksasi pajak. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode 14 Agustus hingga 30 November 2026 ini untuk menyelesaikan kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Kepatuhan masyarakat tidak hanya mendukung tertib administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari keberlanjutan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui Jasa Raharja,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Banjarmasin I terus mendorong pelayanan publik yang dekat, informatif, dan memberikan manfaat nyata. Selain menyemarakkan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia melalui pembagian Bendera Merah Putih, kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Relaksasi Pajak Daerah sehingga kesempatan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan.




