Jakarta – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) memicu perhatian publik terhadap mekanisme pengisian jabatan pimpinan bank sentral. Seluruh proses transisi kepemimpinan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia guna memastikan operasional lembaga tetap berjalan stabil dan berkesinambungan.
Berikut mekanisme pergantian Gubernur Bank Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang:
Penyampaian Surat Mundur: Surat pengunduran diri Gubernur BI diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Penerbitan Keppres: Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat sebagai dasar hukum berakhirnya masa jabatan.
Pelaksana Tugas Otomatis: Tugas dan kewenangan gubernur sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior—yakni Destry Damayanti—untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.
Pengisian Jabatan Definitif: Pengangkatan gubernur baru dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai undang-undang, termasuk pengajuan calon oleh Presiden untuk mendapat persetujuan DPR.
Melalui tahapan konstitusional tersebut, pemerintah memastikan fungsi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional tetap berjalan optimal. Transisi kepemimpinan ini dirancang terstruktur agar tidak mengganggu kebijakan ekonomi strategis yang sedang berjalan. Dikutip dari RRI.co.id







