TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel dan menghentikan operasional pabrik pengolahan aluminium foil ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/7/2026). Langkah tegas ini diambil setelah area usaha seluas 3.100 meter persegi tersebut terbukti melakukan pembakaran limbah bungkus makanan dan detergen secara terbuka demi mengambil lapisan aluminium sejak tahun 2024. Ironisnya, aktivitas peleburan yang mencemari udara, air, dan tanah ini berdiri di zona yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman warga.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan seluruh aktivitas pembakaran dan akan segera memproses kasus ini ke jalur hukum. Terlebih, abu serta residu hasil pembakaran tersebut berpotensi kuat mengandung logam berat yang memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kanker pada masyarakat sekitar dalam jangka panjang. Pengusutan ini juga mengungkap fakta bahwa pelaku usaha yang sama sebelumnya pernah disanksi dan disegel oleh Direktorat PPLH pada September 2024 di Kelurahan Bunder, Cikupa.
Guna memberikan efek jera, KLH akan menjerat pengelola pabrik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana berat terhadap tindakan pencemaran serta pengelolaan ilegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku usaha ilegal ini terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun dan denda materiil paling banyak sebesar Rp12 miliar. Dikutip dari RRI.co.id







